PALPRES.COM - Revisi UU ASN berdampak pada larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diperketat.
Ya, revisi ini menekankan netralitas dan disiplin bagi PNS dan PPPK.
Perubahan aturan ini menjadi sorotan karena menyasar langsung perilaku aparatur sipil negara di ruang publik.
Pemerintah menilai penguatan regulasi ASN penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi.
BACA JUGA:Peserta PPG Wajib Tahu! Ini Ketentuan Foto Sertifikat Pendidik Terbaru dari Kemendikdasmen
BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Pemkot Lubuklinggau Gelar Pasar Murah dan Festival Diskon
Revisi UU ASN juga memperjelas batasan sikap dan tindakan PNS dan PPPK dalam aktivitas politik.
Netralitas ASN dianggap krusial menjelang agenda nasional dan daerah.
Selain itu, aspek kedisiplinan PNS dan PPPK diperkuat melalui sanksi yang lebih tegas.
Kebijakan ini diharapkan mencegah pelanggaran etika di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Miris! 10 Anak Jadi Korban, Pelaku Pencabulan di Ogan Ilir Kini Dalam Pengejaran Polisi
BACA JUGA:7 Tips Puasa untuk Ibu Hamil Agar Tetap Kuat dan Bayi Sehat
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap dampak penerapan aturan ASN terbaru ini.
Larangan Keras ASN
Berdasarkan hasil revisi UU ASN 2023, ada 4 hal yang menjadi larangan keras untuk PNS.