Revisi UU ASN! 4 Larangan Ini Diperketat Bagi PNS dan PPPK

Kamis 22-01-2026,13:25 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Revisi UU ASN berdampak pada larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diperketat.

Ya, revisi ini menekankan netralitas dan disiplin bagi PNS dan PPPK.

Perubahan aturan ini menjadi sorotan karena menyasar langsung perilaku aparatur sipil negara di ruang publik.

Pemerintah menilai penguatan regulasi ASN penting untuk menjaga profesionalisme birokrasi.

BACA JUGA:Peserta PPG Wajib Tahu! Ini Ketentuan Foto Sertifikat Pendidik Terbaru dari Kemendikdasmen

BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Pemkot Lubuklinggau Gelar Pasar Murah dan Festival Diskon

Revisi UU ASN juga memperjelas batasan sikap dan tindakan PNS dan PPPK dalam aktivitas politik.

Netralitas ASN dianggap krusial menjelang agenda nasional dan daerah.

Selain itu, aspek kedisiplinan PNS dan PPPK diperkuat melalui sanksi yang lebih tegas.

Kebijakan ini diharapkan mencegah pelanggaran etika di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Miris! 10 Anak Jadi Korban, Pelaku Pencabulan di Ogan Ilir Kini Dalam Pengejaran Polisi

BACA JUGA:7 Tips Puasa untuk Ibu Hamil Agar Tetap Kuat dan Bayi Sehat

Publik pun menaruh perhatian besar terhadap dampak penerapan aturan ASN terbaru ini.

Larangan Keras ASN 

Berdasarkan hasil revisi UU ASN 2023, ada 4 hal yang menjadi larangan keras untuk PNS.

Kategori :