"Saat ini, Haji Halim masih terbaring di ICCU dengan ketergantungan pada alat medis.
BACA JUGA:Sembunyikan Timbangan di Pohon Pisang, Bandar Narkoba Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PMI, Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kami berharap Majelis Hakim dapat menjadi juri yang adil bagi lansia 88 tahun," terang Jan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dalam persidangan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang pasien sakit untuk berobat.
Ia meminta hal ini menjadi perhatian JPU untuk ditindaklanjuti.
"Berobat adalah hak terdakwa, Majelis Hakim tidak pernah melarang untuk terdakwa berobat dalam negeri maupun di luar negeri.
BACA JUGA:Waspada! Motor Mahasiswi Unsri Digasak Maling di Indralaya, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Video Penangkapan Bandar Narkoba Viral, Polres OKU Timur Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur
Silahkan berobat, itu hak terdakwa, kita beri waktu sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali dalam sidang oleh JPU.
Sidang ditunda sampai 5 Februari 2026," jelas Fauzi Isra
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan surat dari RS Siti Fatimah Az-Zahra dan klinik Adhyaksa, memang benar Haji Halim tidak bisa mengikuti persidangan karena kesehatannya menurun.
"Terkait permohonan pencabutan pencegahan keluar negeri untuk melakukan pengobatan, kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan berjenjang kepada pimpinan, agar terdakwa bisa melakukan pengobatan secara intensif," pungkasnya.
BACA JUGA:Sopir Pengangkut Batubara Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Protes Keras
BACA JUGA:Sidang Kasus Pasar Cinde Ditunda, Kuasa Hukum Alex Noerdin Serahkan Surat Medis
Diketahui, sidang hari ini beragendakan putusan sela Eksepsi.