BACA JUGA:Razia Terpadu di Terminal Petanang, 40 Truk Batu Bara Diamankan
Dalam satu rombongan, jumlah kendaraan dibatasi maksimal tiga truk dengan jarak antar kendaraan minimal 200 meter. Setiap truk juga wajib memasang identitas perusahaan dan nomor urut yang terlihat jelas di kaca depan.
Selama masa toleransi berlangsung, perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di sepanjang jalur lintasan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh kegiatan angkutan akan langsung dihentikan.
Surat izin tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dan ditembuskan kepada kementerian terkait, DPRD, aparat penegak hukum, serta kepala daerah di wilayah yang dilalui.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan menegaskan bahwa izin yang diberikan hanya berlaku satu hari sesuai permohonan resmi perusahaan.
“Izin ini hanya satu hari dan bersifat darurat untuk menjamin pasokan listrik PLTU Bengkulu,” ujarnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Musi Rawas Utara, Ali Februar. Ia memastikan pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. “Jika jumlah truk melebihi 69 unit atau melampaui batas waktu, akan langsung kami hentikan,” tegasnya.