PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama dengan Bea Cukai Sumbagtim berhasil melakukan pembongkaaran terhadap jaringan narkoba jenis baru yang masuk ke Palembang.
Dimana jenis ini diketahui bernama Etomidate yang sangat berbahaya dalam penggunaannya.
Barang haram ini diedarkan oleh jaringan ini dengan menjual Etomidate dalam bentuk cairan atau liquid vape atau rokok elektrik.
"Dalam pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang berinisial NA, RU dan seorang lagi perempuan yang diketahui pemasok dari Medan berinisial DAP," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, 2 Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 12 Bulan Penjara
BACA JUGA:Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan, bahwa pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat.
Hal ini tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kosan mewah yang ada di Kawasan Siring Agung Palembang.
"Dari informasi yang didapatkan, anggota kita pada Senin 17 Agustus 2026 mendatangi lokasi yang didapatkan dalam informasi tersebut," katanya.
Dari tempat itulah diamankan NA dan RU dengan barang bikti berupa 430 cartridge etomidate dan juga 10 butir ekstasi.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! 2 Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Resmi Pakai Baju Oranye
Dari pengungkapan yang dilakukan itu, kata Kombes Pol Yulian Perdana dilakukan pengembangan hingga anggota berangkat ke Medan pada Ahad 18 Januari 2026.
"Di Medan sendiri, anggota mengamankan pemasok dari barang haram ini yang merupakan seorang perempuan berinisial DAP," ungkapnya.
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, didapatkan bahwa ada 114 cartridge positif adanya kandungan zat MDMA yang setara dengan ekstasi.