Lanjut dia mengatakan, bahwa Etomidate ini sendiri termasuk obat yang sangat keras dan termasuk dalam narkotika golongan II.
BACA JUGA:Kasus Jaksa Gadungan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara
Hal ini dikarenakan bahwa narkoba jenis ini dapat memiliki daya merusak yang sangat tinggi bagi penggunanya.
"Untuk sasarannya sendiri barang haram jenis baru ini menyasar kelas atas, kanrena Harga jualnya yang cukup tinggi," akunya.
Dimana barang haram ini dijual mulai dari Harga Rp3 juta hingga paling mahal mencapai angka Rp7 juta per cartridge dengan ukuran 2 samapai dengan 5 mililiter.
Untuk produksinya sendiri, besar kemungkinan diproduksi di China yang kemudian masuk ke Palembang dari jalur darat yang dikirim dari Medan.
BACA JUGA:Gara-gara 'Mata Mendelik', Oknum Wiraswasta di Sungai Pinang Nekat Aniaya Pegawai PPPK
BACA JUGA:2 Oknum Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar
"Selain barang haram ini, kita juga menyita beberapa asset seperti mobil, HP, hingga uang puluhan juta," tambahnya.
Para tersangka ini sendiri terancam dengan Undang-undang Narkotika dna juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk itu, kita mengimbau kepada masyarkat agar waspada untuk penggunaan liquid vape yang tidak memiliki sumber yang tidak resmi ataupun mencurigakan," tandasnya.