Penilaian maladministrasi ini merupakan inovasi pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk mengukur kualitas pelayanan yang bebas maladministrasi.
Penilaian ini berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.