PALPRES.COM - Tahun 2026 ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan S1 bisa memperoleh gaji lebih dari Rp5 juta.
Faktanya, nominal tersebut ternyata tidak langsung diterima di awal masa kerja lantaran masih mengikuti golongan dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Ya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lulusan Strata 1 atau Diploma IV yang diangkat sebagai PPPK masuk dalam Golongan IX.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok PPPK dibagi ke dalam 17 golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Divonis 16 Bulan, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta
BACA JUGA:Siap Digunakan Maret 2026, Tol Probowangi Paket 3 Bakal Jadi Primadona Jalur Mudik Baru
Golongan I hingga III diperuntukkan bagi lulusan SD, golongan IV untuk lulusan SMP, dan golongan V bagi lulusan SMA.
Sementara itu, lulusan D1 masuk golongan VI, dan lulusan D2 berada di golongan VII hingga VIII.
Untuk lulusan S1 atau D4, golongan IX menjadi titik awal penggajian PPPK dengan struktur kenaikan gaji berdasarkan masa kerja.
Pada masa kerja kurang dari satu tahun hingga satu tahun, gaji pokok golongan IX tercatat sebesar Rp3.203.600.
BACA JUGA:HUT Basarnas, Kantor SAR Palembang Ajak Warga Donor Darah Bersama Personel SAR
BACA JUGA:Optimalkan PAD OKI, Bupati Muchendi Buka Ruang Kolaborasi dengan Akademisi
Masa kerja 2 sampai 3 tahun memperoleh gaji Rp3.304.400, dan masa kerja 4 sampai 5 tahun sebesar Rp3.408.500.
Gaji kemudian naik menjadi Rp3.515.900 pada masa kerja 6 sampai 7 tahun, serta Rp3.626.600 pada masa kerja 8 sampai 9 tahun.
Pada masa kerja 10 sampai 11 tahun, gaji pokok PPPK golongan IX mencapai Rp3.740.800 dan terus meningkat sesuai periode kerja.