Pada masa kerja 20 sampai 21 tahun, gaji pokok tercatat Rp4.368.200, sedangkan masa kerja 24 sampai 25 tahun mencapai Rp4.647.700.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Harus Paham! Ini Ketentuan Gaji, Tunjangan dan Sistem Pembayarannya
BACA JUGA:Strategi Bupati Lanosin Bawa OKU Timur Raih UHC Award 2026
Untuk masa kerja 30 sampai 31 tahun, gaji pokok PPPK golongan IX berada di angka Rp5.100.800.
Gaji tertinggi golongan IX pada masa kerja 32 tahun tercatat sebesar Rp5.261.500.
Dengan demikian, klaim gaji PPPK S1 bisa tembus Rp5 juta memang benar, tetapi baru tercapai setelah puluhan tahun masa kerja sesuai ketentuan Perpres yang berlaku.