* Helper Tresher: Dibuka untuk Pria dengan usia maksimal 35 tahun yang siap bekerja dengan sistem shift di lingkungan pabrik.
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Kawal Keberangkatan Era Lestari dan Fitriyanti, Caddy Profesional ke Malaysia
Syarat Administrasi & Semangat Perda No. 2 Tahun 2020
Sesuai amanat Perda, prioritas utama diberikan kepada penduduk asli Musi Banyuasin.
Oleh karena itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah:
* Bukti Domisili: Wajib melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Pemkab Muba Usulkan Penambahan Dua Exit Tol Betung-Tempino-Jambi
BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Wujudkan Legalisasi Tanah di Kawasan Hutan
* Surat Lamaran: Ditulis tangan menggunakan HURUF KAPITAL.
* Dokumen Pendukung: Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah Terakhir, Kartu Pencari Kerja (AK.1), Pas Foto 3x4 (2 lembar), dan sertifikat keahlian jika ada.
Waktu dan Tata Cara Pendaftaran
Masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan berkas paling lambat tanggal 15 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Berkas dapat disampaikan melalui dua jalur:
BACA JUGA:Perusahaan di Muba Diawasi Ketat! Disnakertrans dan Satgas Sumsel Pastikan Standar K3 Terpenuhi
BACA JUGA:Pelayanan Publik di Muba Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
* Langsung: Diantar ke Kantor Disnakertrans Muba (Jl. Kolonel Wahid Udin Lk. VII, Sekayu) pada jam kerja.
* Digital: Melalui email penta.disnakertransmuba@gmail.com dalam satu file PDF dengan subjek: Nama_Jabatan.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjamin bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk pelayanan prima Disnakertrans Musi Banyuasin sesuai visi dan Misi Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen menuju Muba Maju Cepat. ***