Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto divonis 7,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 33 juta.
BACA JUGA:Pisa dan Hellas Verona Ganti Pelatih Baru Demi Hindari Degradasi
BACA JUGA:Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan tersebut, keluarga dari Dedi maupun Fitri histeris menangis di ruangan sidang saat mendengar vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing - masing 8 tahun 6 bulan penjara, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing - masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan