Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Rabu 04-02-2026,14:36 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya yang juga mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang tahun 2020–2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Masrianti SH MH menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, dalam sidang yang digelar Rabu 4 Februari 2026.  

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan keduanya terdakwa.

Para terdakwa dinilai tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, selain memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

BACA JUGA:Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram

"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan, memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian, serta belum pernah dihukum," ujar hakim.


Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang-Romli Juniawan-

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. 

Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Fitrianti Agustinda hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan JPU saat bacakan tuntutan.

BACA JUGA:Upaya Hukum Terakhir Gagal, Oknum Kades di Ogan Ilir Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek SU I Selidiki Motif Pengeroyokan Sadis Terhadap Warga Medan

Selain itu Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun. 

Kategori :