Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan

Rabu 04-02-2026,20:04 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Puasa Kok Makin Lesu? Coba 12 Tips Sederhana Ini, Dijamin Lebih Bertenaga!

Secara teoritis, hukum administrasi negara telah menyediakan rambu-rambu agar kekuasaan administratif tidak berjalan sewenang-wenang. 

Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menuntut agar setiap tindakan pejabat dilakukan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

Selain itu, tersedia pula mekanisme pengujian melalui peradilan tata usaha negara. 

Namun, dalam praktik, mekanisme koreksi tersebut belum sepenuhnya efektif. 

BACA JUGA:Tips Jelang Ramadan: 10 Langkah Mudah Agar Puasa Gak Loyo dan Ibadah Lancar

BACA JUGA:Sering Diremehkan, Kayu Sungkai Ternyata Punya Keunggulan Mengejutkan, Apa Saja?

Akses masyarakat terhadap keadilan administratif masih terbatas, baik karena faktor biaya, pengetahuan hukum, maupun kultur birokrasi yang cenderung tertutup. 

Akibatnya, pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik sering kali tidak segera dikoreksi dan menjadi pola yang berulang.

Kesenjangan antara norma hukum dan praktik administrasi berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap negara. 

Ketika hukum hanya terasa sebagai teks yang indah, tetapi sulit diwujudkan dalam pelayanan publik, maka legitimasi negara akan terkikis. 

BACA JUGA:Tetap Produktif di Bulan Ramadan, Ini 8 Tips Puasa untuk Pekerja

BACA JUGA:Rumah Kecil Bisa Terlihat Lapang, Ini Rahasia Desain Minimalis 100 Meter Persegi

Masyarakat mulai melihat hukum sebagai sesuatu yang jauh, elitis, dan tidak berpihak. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum itu sendiri. 

Negara hukum yang tidak dirasakan manfaatnya oleh warga berisiko berubah menjadi negara prosedural semata, di mana kepatuhan lebih diutamakan daripada keadilan.

Kategori :