PALEMBANG, PALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 4 Februari 2026.
"Apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ini dilaksanakan secara serentak oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se- Wilayah Sumatera Selatan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana selaku Pembina Apel.
Pencanangan ini merupakan kelanjutan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah sebelumnya berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.
BACA JUGA:Dukung Karakter Disiplin, Kejari Banyuasin Hadiri Pembukaan Jambore Cabang V 2026
BACA JUGA:Kejati Sumsel 'Berbenah', Aswas Farhan Pimpin Inspeksi Mendalam di Kantor Kejaksaan Tinggi
Dalam rangkaian apel dilaksanakan juga Pengukuhan Agen Perubahan dan Duta Pelayanan, Penandatanganan Pakta Integritas, serta Penandatanganan Komitmen Bersama.
Melalui pencanangan Zona Integritas ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan menegaskan tekad untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan tata kelola pemerintahan.
Serta memperkuat integritas aparatur dalam memberikan pelayanan hukum yang Humanis, Elaboratif, Berintegritas, Adaptif dan Transparan.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Atang Pujiyanto, S.H., M.H mengikuti kegiatan Launching Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di tingkat Polda, Rabu 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Pesan Tegas Dr. Ketut Sumedana Saat Tinjau Proyek Baru Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya
Bahkan juga di tingkat Satuan Reserse (Satres) Polres, dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian P2MI.
Serta Bedah Buku “Pelindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”. Adapun Aspidum mengikuti kegiatan tersebut secara daring di Mapolda Sumsel.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.