SEKAYU, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan penegasan terkait prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, apabila tahap mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Hal ini bertujuan agar baik pihak Pekerja maupun Perusahaan memahami hak dan kewajiban hukumnya, guna menghindari tindakan sepihak yang melanggar aturan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal, Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.
“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Transmigrasi, Kadisnakertrans Muba Hadiri Rakornas PATRI di Yogyakarta
BACA JUGA:16 Desa di Muba Dapat Program BTS Gotong Royong Komdigi
Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Lingga, Minggu 8 Februari 2026
Berikut adalah panduan langkah hukum yang harus dilakukan jika salah satu pihak menolak anjuran:
1. Memberikan Jawaban Tertulis (Batas Waktu 10 Hari)
Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004, pihak Pekerja maupun Perusahaan wajib memberikan jawaban tertulis mengenai sikapnya (menerima atau menolak) dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
BACA JUGA:Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin di Muba
BACA JUGA:Kawal Makan Bergizi Gratis, Disnakertrans Muba Pastikan Dapur MBG Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
* Jika Diam: Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran.
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP kembali mengingatkan, bahwa jalan terbaik adalah mencapai kesepakatan-Disnakertrans Muba-
2. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila salah satu atau kedua belah pihak menyatakan menolak anjuran, maka langkah selanjutnya adalah melanjutkan perselisihan ke ranah pengadilan.
* Pihak yang Menolak: Berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.