Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Buka Opsi Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan

Minggu 08-02-2026,11:12 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Belajar Langsung ke Muba! Distransnaker Banyuasin Perkuat Kerja Sama Vokasi

BACA JUGA:Hadiri Rapat Tahunan ADPMET, Bupati Muba Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional 2026

 * Syarat Gugatan: Wajib melampirkan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran dari Disnakertrans Muba sebagai bukti bahwa upaya perdamaian di tingkat dinas telah dilakukan (Pasal 83).

3. Perlindungan Biaya bagi Pekerja

Dalam upaya menjamin keadilan bagi pekerja, pemerintah mengingatkan kembali ketentuan Pasal 58 bahwa gugatan yang nilai nominalnya di bawah Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tidak dikenakan biaya perkara (Gratis).

4. Pentingnya Perjanjian Bersama (PB)

BACA JUGA:Selesaikan Konflik Industrial, Disnakertrans Muba Tegaskan Komitmen Lewat Mediasi Maraton

BACA JUGA:Kesempatan Emas Warga Muba! Disnakertrans Buka Loker di PT MGL, Prioritaskan Putra Daerah

Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP kembali mengingatkan, bahwa jalan terbaik adalah mencapai kesepakatan.

"Jika dalam mediasi akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama (PB).

PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari," tambahnya.

Melalui siaran pers ini, Disnakertrans Muba mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dan para pekerja agar tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis.

BACA JUGA:Terjun Langsung Sampaikan SPPT PBB, BPPRD Muba Sasar Wajib Pajak Strategis

BACA JUGA:Wajib Diketahui Pekerja dan Perusahaan, Kadisnakertrans Muba Kupas Tuntas Pengawasan Tenaga Kerja

Disnakertrans berkomitmen memberikan pelayanan mediasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. ***

Kategori :