MIRIS! Dana Hibah Parpol di OKI Rp1,3 Miliar, Belanja Media Turun Drastis

Minggu 08-02-2026,15:59 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Memasuki masa pasca Pemilu Legislatif dan Pilkada, Tahun Anggaran 2026 seharusnya menjadi momentum bagi DPRD OKI untuk membuka ruang evaluasi dan kritik publik secara lebih luas.

BACA JUGA:Traveling di Bulan Puasa? Lakukan 6 Cara Ini Agar Tetap Kuat Sampai Magrib

Akan tetapi, ketimpangan alokasi anggaran ini justru dinilai berpotensi melemahkan transparansi dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Kesbangpol Kabupaten OKI, Irawan Sulaiman S.Sos M.Si membenarkan besaran anggaran hibah untuk sembilan partai politik tersebut.

“Benar, hibah diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD OKI.

Penetapan jumlah hibah didasarkan pada jumlah suara sah hasil keputusan KPU OKI, dengan nilai per suara sah sebesar Rp3.098,” ujar Irawan.

BACA JUGA:Rilis Data Guru Kemenag Belum Sertifikasi, Terbanyak di Kategori Ini

Ia menjelaskan bahwa anggaran hibah partai politik tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran karena telah diatur secara khusus dalam regulasi.

“Pemberian hibah partai politik setiap tahun mengikuti ketentuan Permendagri.

Anggaran tahun 2025 sudah berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan perhitungannya sama dengan tahun 2026.

Tidak terkena penghematan karena sudah ada rumus baku. Kabupaten OKI berada pada urutan ke-14 dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA:Akhir Pekan Makin Seru! Cek Jadwal Acara TV Nasional Minggu, 8 Februari 2026

Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto TH, SH, menilai kebijakan tersebut layak dikritisi secara serius oleh publik.

Menurutnya, meskipun dana hibah partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, DPRD tetap memiliki ruang kebijakan untuk lebih sensitif terhadap kondisi fiskal daerah dan kepentingan demokrasi secara luas.

“Secara aturan memang benar dana hibah partai politik memiliki dasar hukum. Namun yang perlu dipertanyakan adalah sensitivitas kebijakan DPRD terhadap kondisi riil di daerah.

Ketika hampir semua sektor mengalami efisiensi, termasuk sektor informasi dan media, sementara hibah partai tetap utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan rasa keadilan anggaran,” tegas Fatrianto.

Kategori :