Menangkan Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Dahlan Iskan

Kamis 26-02-2026,13:51 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BOGOR, PALPRES.COM – Gugatan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait kepemilikan saham Radar Bogor, akhirnya dimenangkan oleh Dahlan Iskan.

Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan gugatan Dahlan Iskan dikabulkan sebagian.

Putusan majelis hakim tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr, Rabu, 25 Februari 2026, yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court.

Majelis hakim dalam  keputusannya, sebagaimana dilansir dari laman pojoksatu.id, menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sasar 2 Lokasi di Palembang, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun

Para pihak dalam perkara tersebut yakni: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) (Tergugat I), Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN (Tergugat II), dan PT Bogor Ekspres Media (Tergugat III).

Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyambut positif putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.

Dia berharap pihak tergugat menyadari kesalahan dan melaksanakan keputusan dengan itikad baik.

Putusan ini juga menegaskan status Dahlan Iskan sebagai pemegang saham sah PT. Bogor Ekspress Media.

BACA JUGA:Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis! Pengedar Sabu di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya, selain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, juga menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Majelis hakim lantas menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.

Selain itu, majelis hakum juga menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kategori :