Menangkan Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Dahlan Iskan

Kamis 26-02-2026,13:51 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Majelis hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham, di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Dituntut 20 Bulan Penjara

BACA JUGA:Tancap Gas! Jelang Jabat Asisten Kejati Riau, Kajari OKU Timur Genjot Kasus FLPP

Para tergugat juga diwajibkan majelis hakim untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp386.000, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Diketahui, sengketa terkait kepemilikan Radar Bogor bermula dari transaksi jual beli saham yang dipersoalkan penggugat.

Majelis Hakim menilai terjadi pelanggaran hukum dalam pengalihan saham, sehingga penggugat berhak atas ganti rugi sekaligus diakui sebagai pemegang saham sah.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Resmi Ditahan

BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Kembalikan Uang Rp 750 Juta

Putusan ini menjadi penting dalam menegaskan legalitas kepemilikan perusahaan media daerah.

Kategori :