PALPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya harus mengetahui dan mematuhi beberapa ketentuan.
Ya, salah satunya ketentuan mengajukan cuti yang harus sesuai prosedur aturan.
Bahkan, PNS tidak boleh melakukan kesalahan yang bisa berujung fatal.
Seperti yang diketahui, memiliki hal cuti bagi setiap PNS tentunya harus diperhatikan dengan baik.
BACA JUGA:Sulut hingga NTB Digoyang Gempa Pagi Ini, Ada yang Capai Magnitudo 4,5!
BACA JUGA:Cantik Tapi Berbahaya! 5 Tanaman Hias Ini Jangan Pernah Ditaruh di Kamar Tidur
Mulai dari aturan dan ketentuan hingga prosedur yang harus memenuhi persyaratan dan disetujui.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 telah mengubah beberapa ketentuan penting terkait cuti PNS.
Termasuk cuti PNS sakit, cuti tahunan pada guru dan dosen, hingga CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara).
Berikut beberapa poin penting pada perubahan aturan cuti PNS:
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Waktu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
BACA JUGA:Gara-gara Masalah Sepele, 34 Karyawan Tambang Nyaris Di-PHK: Begini Reaksi Wabup Lahat
- Guru dan dosen tetap berhak atas cuti tahunan meski dapat libur akademik
- Mekanisme cuti sakit harus diperjelas dengan surat dokter dan batas waktu
- Tambahan hak cuti tahunan bisa digunakan tahun berikutnya (dalam kondisi tertentu)