Jika kebijakan itu konstitusional, maka tidak ada yang perlu ditakuti dari pengujian.
Namun jika kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan sosial, atau prosedur hukum, maka koreksi melalui mekanisme konstitusional adalah keniscayaan.
BACA JUGA:Targetkan Tambahan 50 Ribu Barel, SKK Migas Dorong Field Trial Injeksi Chemical di Jambi
Judicial review bukan bentuk permusuhan terhadap Presiden, melainkan suatu bentuk kesetiaan terhadap republik, dan negara hukum menuntut satu hal: kekuasaan harus siap diuji. Republik Ini milik Konstitusi, bukan kekuasaan.
Sejarah bangsa-bangsa menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi selalu dimulai dari pembiaran terhadap kekuasaan yang tidak diuji.
Konstitusi Indonesia telah memberi pagar.
Peradilan telah diberi kewenangan.
BACA JUGA:Melawan Roma Gatti Selamatkan Juventus dari Kekalahan Amankan Persaingan Empa Besar Serie A
BACA JUGA:Sejumlah Daerah Diguncang Gempa Dini Hari, Terbesar M 4,6 di Maluku Utara
Rakyat memiliki hak untuk mengajukan pengujian.
Jika kita sungguh-sungguh percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap kebijakan yang berdampak luas harus siap diperiksa secara konstitusional.
Inilah ultimatum konstitusional kita: “Kekuasaan boleh kuat, tetapi konstitusi harus lebih kuat.”
Karena ketika kebijakan kebal dari pengujian, yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah, melainkan fondasi republik itu sendiri.
BACA JUGA:Ganti Suasana Rumahmu Sekarang! 8 Tren Dekorasi Kekinian yang Sedang Hits
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Palembang Hari Ini, Plus Rahasia Keutamaan Ramadan