Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

Senin 02-03-2026,21:09 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan dapat diuji. 

Jika kebijakan luar negeri dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, maka pengujiannya berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:H Iskandar SE Ajak Warga Sumsel Mudik Gratis 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Dari Pohon Giok hingga Lidah Mertua: 5 Tanaman Outdoor Pembawa Hoki yang Mudah Dirawat di Rumah

Jika kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Presiden atau regulasi di bawah undang-undang, maka pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dengan kata lain, sistem hukum kita tidak mengenal norma yang kebal dari pengujian.

Ketika Kebijakan Menjadi Masalah Konstitusi

Memang benar, pengadilan tidak mengadili pilihan strategi diplomasi. 

BACA JUGA:Auto Segar! 5 Smoothie Hijau Ini Bikin Buka Puasa Makin Nikmat dan Nggak Lemas

BACA JUGA:Papan Bunga dari Guru Penuhi Kejati Sumsel, Bentuk Dukungan untuk Aparat Penegak Hukum

Namun ketika kebijakan menjelma menjadi aturan yang mengikat, menggunakan dana APBN, atau berdampak pada hak konstitusional warga negara, maka ia bukan lagi sekadar kebijakan politik, melainkan masuk persoalan konstitusi.

Jika terdapat dugaan pelanggaran Pasal 11 UUD 1945 terkait prosedur perjanjian internasional atau pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka mekanisme judicial review bukan hanya hak, melainkan instrumen konstitusional yang wajib dihormati.

Konstitusi bukan pelengkap kekuasaan, melainkan sebagai pembatas kekuasaan.

Uang Rakyat Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026: Besok Malam Bulan Berubah Jadi Merah, Siap-siap Abadikan!

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!

Setiap kontribusi dana negara, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah adalah uang dari pajak rakyat yang tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar angka dalam neraca.

Jika alokasi tersebut telah melalui persetujuan DPR dalam APBN, maka secara formal adalah sah. 

Kategori :