Kadisnakertrans Muba: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh! Begini Rumus Perhitungannya

Kamis 05-03-2026,13:17 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

SEKAYU, PALPRES.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. 

Herryandi Sinulingga menekankan, bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. 

"Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. 

THR wajib dibayar penuh, dan tidak boleh dicicil," tegasnya, Kamis 5 Maret 2026.

BACA JUGA:Hadiri Tarhib Ramadan Bamukoi di Sungai Lilin, Bupati Muba Serahkan Sertifikat Lahan dan Bantuan Sembako

BACA JUGA:Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Mantapkan Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Ngabuburit Safari Ramadan di Kecamatan Lais, Bupati Muba Ajak Warga Rawat Ikon Wisata Religi

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

Kategori :