Namun dapat kembali dihadirkan dalam persidangan, jika diperlukan untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Edi Hermanto.
BACA JUGA:Warisan Sumsel Gemilang, Perjalanan Karier Alex Noerdin dari Musi Banyuasin hingga Gubernur
BACA JUGA:Alex Noerdin Berpulang, Penasihat Hukum Pastikan Administrasi Penghentian Perkaranya Segera Diproses
Dengan penetapan tersebut, pemeriksaan perkara atas nama Alex Noerdin resmi dihentikan.
Sementara proses persidangan terhadap terdakwa Edi Hermanto, tetap dilanjutkan hingga putusan.
Putusan ini sekaligus menutup proses hukum terhadap Alex Noerdin, dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang.