Ada Edaran Menaker! Perusahaan di Muba Diimbau Terapkan WFA Usai Libur Nyepi–Lebaran 2026

Rabu 11-03-2026,21:50 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Fokus Benahi Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Pemkab Muba Usulkan BKBK Provinsi Sumsel Sebesar Rp632 Miliar

Herryandi Sinulingga, AP. menegaskan bahwa skema WFA ini bersifat fleksibel, dengan tetap memperhatikan kelangsungan produksi.

Sektor-sektor tertentu tetap dapat beroperasi secara normal di lokasi kerja (di luar skema WFA), meliputi:

 * Bidang Kesehatan, Logistik, dan Transportasi.

 * Keamanan, Perhotelan, Hospitality, dan Pusat Perbelanjaan.

BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Musi 2026, Muba Siap Sambut Pemudik

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Muba Kucurkan Rp72 Miliar untuk THR ASN, Ini Tanggal Cair dan Rincian Besarannya?

 * Manufaktur serta Industri Makanan dan Minuman.

Mekanisme Pengawasan

Pihak Disnakertrans Muba meminta setiap perusahaan untuk mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja yang efektif selama masa WFA, agar tujuan menjaga produktivitas tetap tercapai.

“Kami harapkan para pimpinan perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mempedomani Surat Edaran ini dengan baik.

BACA JUGA:WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencaker Kenali Ciri Website Loker Bodong

BACA JUGA:Perkuat Sinergi 3 Klaster Industri, Disnakertrans Muba Dorong Pendidikan Vokasi Terintegrasi

Guna memberikan kenyamanan bagi para pekerja tanpa mengurangi performa perusahaan," tukas Herryandi Sinulingga. ***

Kategori :