Herryandi Sinulingga, AP. menegaskan bahwa skema WFA ini bersifat fleksibel, dengan tetap memperhatikan kelangsungan produksi.
Sektor-sektor tertentu tetap dapat beroperasi secara normal di lokasi kerja (di luar skema WFA), meliputi:
* Bidang Kesehatan, Logistik, dan Transportasi.
* Keamanan, Perhotelan, Hospitality, dan Pusat Perbelanjaan.
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Musi 2026, Muba Siap Sambut Pemudik
* Manufaktur serta Industri Makanan dan Minuman.
Mekanisme Pengawasan
Pihak Disnakertrans Muba meminta setiap perusahaan untuk mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja yang efektif selama masa WFA, agar tujuan menjaga produktivitas tetap tercapai.
“Kami harapkan para pimpinan perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mempedomani Surat Edaran ini dengan baik.
BACA JUGA:WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencaker Kenali Ciri Website Loker Bodong
BACA JUGA:Perkuat Sinergi 3 Klaster Industri, Disnakertrans Muba Dorong Pendidikan Vokasi Terintegrasi
Guna memberikan kenyamanan bagi para pekerja tanpa mengurangi performa perusahaan," tukas Herryandi Sinulingga. ***