2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda

Kamis 12-03-2026,14:19 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Alex Noerdin Meninggal Dunia, Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkaranya Gugur

BACA JUGA:Modus Rental Malah Digadai, Perempuan Muda di Prabumulih Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa pidana tambahan.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di Indralaya Selatan, 1 Rumah Panggung Milik Warga Meranjat Ludes

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati

Dalam perkara ini, dua anggota DPRD OKU yakni Parwanto dan Robi Vitergo juga menjadi terdakwa sebagai pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pokir tersebut.

Persidangan terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kategori :