Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kasus Korupsi APAR Muratara, Jaksa Hadirkan Saksi dari Berbagai Instansi

Kasus Korupsi APAR Muratara, Jaksa Hadirkan Saksi dari Berbagai Instansi

Kasus Korupsi APAR Muratara, Jaksa Hadirkan Saksi dari Berbagai Instansi--

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (9/4/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar. Keduanya hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Persidangan turut dibantu Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., kepada wartawan menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Asosiasi Pengusaha Reklame Dibentuk, Dorong Penataan dan Perizinan di Palembang

“Sejumlah saksi kami hadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa karhutla di Muratara,” ujar Armein.

Ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan antara lain Dr. H. Alfirmansyah (Plt. Kepala Satpol PP Muratara tahun 2023), Gusti Rohmani, M.Si (Kepala Dinas PMDP3A periode Januari–April 2024), serta Suhardiman (menjabat April 2024–Juni 2025).

Selain itu, turut memberikan keterangan Usman (Kabag Hukum Setda Muratara periode Agustus 2023–Juni 2024), Sugeng Prianto (Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Muratara), serta Untung Sriwijaya, S.H. yang merupakan tenaga honorer di Dinas PMDP3A.

Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan proses pengadaan, mekanisme administrasi, serta peran masing-masing pihak dalam kegiatan belanja pompa portable tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: