Flash Sale dan Manipulasi Harga: Antara Strategi Bisnis dan Pelanggaran Hukum Perdata

Rabu 01-04-2026,06:15 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Tembus 193 Ribu Orang! Ledakan Penumpang di Bandara SMB II Palembang Selama Lebaran 2026 Melampaui Prediksi

Platform memiliki kendali terhadap sistem, algoritma, dan mekanisme promosi yang digunakan, termasuk dalam program flash sale.

Oleh karena itu, platform seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah praktik manipulatif.

Kegagalan dalam melakukan pengawasan dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di sisi lain, fenomena ini juga mencerminkan adanya asimetri informasi antara pelaku usaha dan konsumen.

BACA JUGA:Terbaru! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini—Cek Rinciannya

BACA JUGA:Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Pelaku usaha memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai harga dan strategi pemasaran, sementara konsumen hanya menerima informasi yang ditampilkan.

Ketimpangan ini menempatkan konsumen pada posisi yang lebih lemah, sehingga rentan terhadap praktik manipulatif.

Dalam kondisi demikian, peran negara menjadi penting untuk menciptakan keseimbangan melalui regulasi dan pengawasan.

Namun, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengantisipasi kompleksitas praktik bisnis digital.

BACA JUGA:D’Kambodja Heritage by Anne Avantie, Nostalgia Rasa Bersama BRI yang Menghidupkan Kuliner Semarang

BACA JUGA:Desa BRILiaN Tompobulu Tunjukkan Sinergi Lokal dan Digitalisasi untuk Ekonomi Berkelanjutan

Banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk tetap berada dalam batas formal hukum, meskipun secara substansi merugikan konsumen.

Hal ini menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

Selain aspek regulasi, literasi konsumen juga menjadi faktor penting.

Kategori :