PALEMBANG, PALPRES.COM - Tina Francisco (45) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Kamis 2 April 2026, untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh salah satu bank plat merah dan dijadwalkan pada 8 April 2026.
Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM No. 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 seluas 201 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Aset tersebut sebelumnya diagunkan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Kepada wartawan, Tina menyampaikan permohonannya kepada juru sita PN Palembang agar menunda atau membatalkan eksekusi karena perkara perdata yang ia ajukan masih dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Rp156,8 Juta Diselamatkan! Kejari Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi
BACA JUGA:Janji Manis Proyek Gedung di PALI Berujung Penipuan, Warga Prabumulih Rugi Rp412 Juta
“Gugatan perdata yang saya ajukan saat ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tina mengaku telah berupaya melunasi kewajibannya sehari sebelum pelaksanaan lelang pada April 2025.
Ia menyebut diminta oleh pihak bank untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp3 miliar, sebagai syarat pembatalan lelang.
“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, namun penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan,” katanya.
BACA JUGA:Geger! Warga Bukit Kemuning Lampung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Madang Suku I OKU Timur
BACA JUGA:Ngaku Dirampok Padahal Fiktif, Uang Rp181 Juta Ternyata Habis untuk Biaya Prewedding dan Menikah
Ia juga menyoroti selisih nilai aset berdasarkan hasil penilaian independen oleh KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan yang mencapai Rp10,376 miliar, sementara harga lelang hanya Rp3,21 miliar.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan nilai limit lelang.
Selain itu, Tina mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses yang ia alami, termasuk saat menyerahkan surat pengajuan penyelesaian ke pihak bank.