Ia mengaku sempat kesulitan memperoleh tanda terima dengan alasan pejabat terkait tidak berada di tempat, meski kemudian ia temui langsung.
BACA JUGA:Kasus Proyek Perkeretaapian: Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda Rp 1,07 Miliar
BACA JUGA:Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa
Kejanggalan lain terjadi pada hari pelaksanaan lelang, saat ia berupaya menemui pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban, namun tidak berhasil bertemu dengan pejabat terkait meskipun telah berpindah lokasi sesuai informasi yang diterimanya.
“Saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai debitur, namun merasa dipersulit,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keputusan lelang yang nilainya lebih rendah dari nilai penyelesaian yang ia ajukan sebesar Rp4,134 miliar.
Sementara itu, pihak bank dimaksud belum memberikan keterangan resmi.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Proyek APAR di Empat Lawang, Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
BACA JUGA:Kasus Proyek Fiktif, Oknum ASN Palembang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Saat dikonfirmasi, sejumlah pegawai yang ditemui wartawan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.
“Pimpinan sedang rapat di kantor wilayah.
Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait hal ini,” ujar salah satu pegawai.