Melihat ada OTT itu saya kaget pak, tahunya dari berita yang beredar," katanya.
Setelah mendengar keterangan Teddy sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi Darmawan Irianto serta ahli pidana.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Bupati OKU Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir Ditunda, Hakim Minta Jemput Paksa
BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan
Sebelumnya sudah ada delapan terdakwa yang disidang dan sedang menjalani hukuman.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Parwanto dan terdakwa Robi Vitergo didakwa menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal.
Serta menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.
Uang tersebut diketahui atau patut diduga diberikan sebagai akibat, atau karena para terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
BACA JUGA:Nekat Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T, 2 Pria di Belitang Tak Berkutik Dicegat Polisi
BACA JUGA:Perkara Masih Proses Sidang, Tina Francisco Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi
Dalam hal ini, kedua terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima merupakan fee sebagai kompensasi atas Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029.