Dalam kesempatan tersebut, Vicky juga menekankan aspek hukum dari peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:BNN dan Bea Cukai Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 100 Kg di Aceh Timur, Ini Modusnya
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang Cukai dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksinya tidak ringan, yakni pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Artinya, baik produsen, distributor, hingga penjual dapat terjerat konsekuensi hukum apabila terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Ini penting dipahami bersama.
BACA JUGA:Kanwil Bea Cukai Aceh Peringati HPI 2026, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
BACA JUGA:Kawal Jalur Laut Strategis! Apel Kesiapsiagaan PSO Bea Cukai Lhokseumawe Digelar
Menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pidana,” tegas Vicky.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal. Jangan membeli, jangan menjual, dan segera laporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” tutup Vicky.
BACA JUGA:Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Langsa dan Relawan Al-Falah, Jangkau Dusun Sulit Akses di Aceh Tamiang
BACA JUGA:Kanwil Bea Cukai Aceh 2025: Catat Kinerja Positif, Sumbang Rp2,2 Triliun ke Negara
Kegiatan talkshow ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif, bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. ***