Tidak seharusnya media sosial dijadikan ruang eksploitasi psikologis masyarakat melalui pencitraan kemewahan yang menyesatkan.
BACA JUGA:Ramadan Makin Dekat, Ini 8 Kurma Favorit Umat Muslim di Dunia
BACA JUGA:Puasa Kok Makin Lesu? Coba 12 Tips Sederhana Ini, Dijamin Lebih Bertenaga!
Fenomena flexing influencer juga menunjukkan pergeseran budaya sosial di era digital. Kekayaan kini tidak hanya menjadi simbol status, tetapi juga alat legitimasi untuk membangun kepercayaan publik.
Dalam kondisi masyarakat yang memiliki keinginan tinggi untuk cepat kaya, konten kemewahan menjadi sangat efektif memengaruhi emosi dan keputusan ekonomi.
Sayangnya, logika kritis sering kali kalah oleh ilusi kesuksesan instan yang dipertontonkan di media sosial.
Diperlukan langkah serius untuk memperkuat perlindungan hukum masyarakat dari praktik promosi investasi yang menyesatkan.
BACA JUGA:Tips Jelang Ramadan: 10 Langkah Mudah Agar Puasa Gak Loyo dan Ibadah Lancar
BACA JUGA:Menakar Kualitas Intelektual Anggota Dewan: “Rekrutmen Politik antara Modal dan Kapasitas”
Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap promosi produk keuangan di media sosial, termasuk kewajiban transparansi bagi influencer yang menerima endorsement investasi.
Platform digital juga harus memiliki tanggung jawab untuk menindak konten yang mengarah pada penipuan finansial.
Di sisi lain, peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
Masyarakat harus memahami bahwa legalitas investasi tidak dapat diukur dari kemewahan influencer, melainkan dari izin resmi, transparansi bisnis, dan rasionalitas keuntungan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Sering Diremehkan, Kayu Sungkai Ternyata Punya Keunggulan Mengejutkan, Apa Saja?
BACA JUGA:Butuh Harapan Baru? Pertemuan ‘Ibadah Murni’ Hadir dengan Pesan yang Menyegarkan
Jangan sampai budaya flexing justru melahirkan korban-korban baru dalam praktik investasi ilegal di era digital.