Waspada! Modus Kerja Luar Negeri Berujung TPPO, Ini Peringatan Pemkab Muba

Rabu 06-05-2026,14:50 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Begini Cara Polres Muba Ambil Bagian Penerapan Permen ESDM Nomor 14/2025 di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Investasi Masa Depan: Bupati Muba Segera Berangkatkan Generasi Unggul ke PPSDM Migas Cepu

Atau Datangi kantor Disnakertrans Muba untuk mendapatkan info bursa kerja luar negeri yang valid.

 4. Wajib Lapor: Pastikan perangkat desa mengetahui rencana keberangkatan Anda agar tercatat secara resmi.

Komitmen Hukum

Pemkab Muba tidak main-main dalam memberantas praktik ini, dengan bersandar pada payung hukum kuat:

BACA JUGA:Pesan Menyentuh Wabup Muba Saat Lepas 236 Jemaah Calon Haji: Jaga Kesehatan dan Kesabaran di Tanah Suci

BACA JUGA:Hadiri Apresiasi Kemendagri, Sinyal Tegas Muba: Loker Wajib Terbuka untuk Warga Lokal!

 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Mari kita wujudkan  Muba Maju Lebih Cepat dengan mencetak tenaga kerja yang cerdas, menempuh jalur prosedural, dan pulang membawa kesejahteraan yang hakiki,” tukas Sinulingga. ***

 

Kategori :