Oleh karena itu, kami menilai penyebutan OTT tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan," ujar Tabrani.
Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, dan menilai proses hukum yang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi.
Untuk diketahui kasus yang membelit Wabup PALI nonaktif, Iwan Tuaji, berawal dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses pengurusan proyek itu, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa 5 Jam di Kejari Palembang
BACA JUGA:Kasus 40 Ton Batubara Ilegal Bergulir di PN Palembang, Direktur CV Jadi Terdakwa
Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap tersebut.
BACA JUGA:Uang Anggaran Dipakai Judol dan Liburan, Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya transfer dana sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wakil Bupati PALI nonaktif.