Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Wabup PALI Iwan Tuaji Digelar, PH Soroti Penyebutan OTT

Senin 03-08-2026,15:57 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Aliran dana tersebut menjadi salah satu bukti yang diduga memperkuat konstruksi perkara dan menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan tersangka.

Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.

BACA JUGA:Cek Motor Keluarga di Halaman Parkir, Warga Indralaya Utara Nyaris Tewas Ditikam Oknum Satpam RS Ar-Royan

BACA JUGA:Panjat Pagar dan Masuk Lewat Pintu Belakang, Komplotan Pencuri Kabel dan Gorden di Lahat Berhasil Diringkus

Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kategori :