Aliran dana tersebut menjadi salah satu bukti yang diduga memperkuat konstruksi perkara dan menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan tersangka.
Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.
Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).