Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Wabup PALI Iwan Tuaji Digelar, PH Soroti Penyebutan OTT

Senin 03-08-2026,15:57 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Iwan Tuaji, melalui penasehat hukumnya, dan termohon Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, digelar di PN Palembang, Senin 3 Agustus 2026.

Sidang bernomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg tersebut merupakan persidangan pertama dengan materi mendengarkan permohonan dari pemohon, Iwan Tuaji, yang diwakilkan oleh tim penesehat hukumnya, Tabrani, SH, CIL, CTI dan rekan.

Dalam persidangan dipimpin langsung majelis hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH, penasihat hukum pemohon Tabrani, mengajukan 12 poin tuntutan pemohon kepada Majelis Hakim yang dibacakan kuasa hukum pemohon.

Salah satunya, meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan handphone Merk Apple 17 warna biru dengan sim card 0811712*** kepada pemohon.

BACA JUGA:Dilema Kasus Bupati Pemalang: Diperas Sebelum Memeras, Pakar Sebut AW Berpotensi Tak Dipidana!

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PSR, Kerugian Negara Diduga Rp601,9 juta

"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan hukum, bahwa tindakan upaya paksa berupa penggeledahan atas rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Hangayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegas PH termohon.

Tabrani juga menyatakan, bahwa tindakan upaya paksa berupa penyitaan atas handphone Merk Apple 17 warna biru dengan sim card 0811*** milik Pemohon di rumah yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan hukum, bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan pemohon, Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Usai persidangan, penasehat hukum pemohon Tabrani SH, CIL, CTI menyampaikan bahwa pihaknya juga mempersoalkan penyebutan perkara tersebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Timbangan Digital

BACA JUGA:Diduga Korupsi Penjualan Lahan Hutan di Palembang, Yansori Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Menurut Tabrani, dugaan peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada masa kampanye, ketika kliennya belum dilantik sebagai Wakil Bupati PALI.

Karena itu, pihaknya berpendapat penyebutan OTT tidak tepat, sebab menurut mereka operasi tangkap tangan seharusnya dilakukan terhadap peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi.

"Berdasarkan pandangan kami, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang terjadi jauh sebelum klien kami dilantik sebagai Wakil Bupati PALI.

Kategori :