Artikel berjudul ‘Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah’ ditulis oleh Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
RUMAH hasil lelang sering menjadi incaran banyak orang.
Harganya yang relatif lebih murah dibandingkan harga pasar membuat banyak masyarakat tertarik mengikuti lelang, baik untuk tempat tinggal maupun investasi.
Tidak sedikit peserta lelang yang merasa telah memperoleh keuntungan besar ketika berhasil menjadi pemenang.
Mereka membayangkan setelah pembayaran selesai dan sertifikat dibalik nama, rumah tersebut dapat langsung ditempati.
BACA JUGA:Seberapa Kuat Chat WhatsApp sebagai Perjanjian di Mata Hukum?
BACA JUGA:Bisnis Titip Nama dan Risiko Hukumnya: Menguntungkan di Awal, Bermasalah di Akhir
Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu demikian.
Banyak pemenang lelang justru menghadapi persoalan baru ketika hendak menguasai rumah yang telah dibelinya.
Rumah masih dihuni pemilik lama, ditempati penyewa, bahkan terkadang dikuasai pihak lain yang menolak keluar.
Akibatnya, pemenang lelang harus menempuh proses hukum yang panjang sebelum benar-benar dapat menikmati rumah tersebut.
BACA JUGA:Saksi-Saksi Yehuwa Rilis Alkitab Bahasa Sunda, Bisa Diakses Gratis Secara Digital
BACA JUGA:Menata Ulang Pendidikan Tinggi: S1 untuk Nalar Ilmiah, S2-S3 untuk Marwah Ilmu
Fenomena ini menunjukkan bahwa menang lelang belum tentu berarti langsung menang menguasai rumah.