BACA JUGA:Negara Hukum di Atas Kertas, Negara Administrasi di Lapangan
Sekalipun seseorang adalah pemilik yang sah, ia tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh kembali penguasaan atas benda yang masih dikuasai pihak lain.
Negara hukum menghendaki penyelesaian dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan berdasarkan kekuatan fisik atau tindakan sepihak.
Apabila penghuni rumah menolak mengosongkan bangunan secara sukarela, langkah yang tepat bukanlah memaksa mereka keluar, melainkan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
BACA JUGA:Menakar Kualitas Intelektual Anggota Dewan: “Rekrutmen Politik antara Modal dan Kapasitas”
BACA JUGA:Butuh Harapan Baru? Pertemuan ‘Ibadah Murni’ Hadir dengan Pesan yang Menyegarkan
Pengadilan kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen dan apabila syarat-syarat telah terpenuhi, pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan penetapan pengadilan.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik sekaligus perlindungan terhadap ketertiban hukum.
Negara tidak menghendaki setiap orang menggunakan kekuatannya sendiri untuk menyelesaikan sengketa.
Apabila tindakan sepihak dibenarkan, maka potensi konflik, kekerasan, dan pelanggaran hak orang lain akan semakin besar.
BACA JUGA:Karyawan WFH dan Urusan Privasi: Apakah Bos Berhak Memantau?
BACA JUGA:Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia
Permasalahan menjadi lebih kompleks apabila pemilik lama mengajukan gugatan ke pengadilan.
Misalnya, ia menggugat keabsahan proses lelang, menganggap terdapat cacat prosedur, atau menyatakan bahwa masih terdapat kewajiban kreditur yang belum dipenuhi.
Gugatan seperti ini merupakan sengketa perdata yang harus diperiksa oleh hakim sebelum diperoleh kepastian hukum mengenai hak masing-masing pihak.