Calon peserta juga wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai.
Surat tersebut mencakup syarat kesehatan, bebas narkoba, tidak bertato dan bertindik, belum menikah, serta bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Peserta juga harus menyatakan belum pernah lulus PKN STAN sebelumnya.
BACA JUGA:GEGER GREATER BAY AREA! TDCX Buka Kampus AI Super Canggih di Foshan, Bisnis Hong Kong Makin Meledak!
BACA JUGA:79 Magister Unitas Palembang Dilantik, Rektor Tegaskan: Integritas Harga Mati, Stop Birokrasi Ribet!
Format surat tersedia melalui https://s.kemenkeu.go.id/template.
Peserta wajib menunjukkan ijazah asli saat pendaftaran ulang.
Khusus jalur afirmasi, peserta harus lahir dan menempuh pendidikan di wilayah yang dipilih.
Peserta dapat menunjukkan ketentuan tersebut melalui KTP atau Akta Kelahiran.
BACA JUGA:GEGER GREATER BAY AREA! TDCX Buka Kampus AI Super Canggih di Foshan, Bisnis Hong Kong Makin Meledak!
BACA JUGA:79 Magister Unitas Palembang Dilantik, Rektor Tegaskan: Integritas Harga Mati, Stop Birokrasi Ribet!
Wilayah Papua, Maluku, Maluku Utara, dan NTT memiliki ketentuan yang lebih ketat.
Untuk jalur pembibitan, peserta harus berdomisili dan atau lahir di wilayah kerja sama.
Peserta dapat menunjukkan ketentuan tersebut melalui Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Cara Mendaftar PKN STAN 2026