Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Rp1,6 Miliar, 4 Terdakwa Divonis Berbeda

Kamis 17-09-2026,15:06 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Setelah dikurangi Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp319,5 juta.

Untuk Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Faisal juga dibebani uang pengganti Rp133 juta.

BACA JUGA:Angkut 10 Ribu Liter Minyak Sulingan ke Lampung, 2 Sopir Truk Divonis 15 Bulan Penjara

BACA JUGA:Hadirkan Ahli Dewan Pers, Tergugat Optimistis Gugatan terhadap 25 Media di Palembang Ditolak

Setelah dikurangi Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.

Sementara Agus Rizal sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta, dengan uang Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan turut diperhitungkan dalam tuntutan JPU.

Sedangkan Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

BACA JUGA:Berawal dari Laporan Masyarakat, 40.960 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita

BACA JUGA:Terbongkar! Modus Pegawai Bank di Lubuklinggau, Dana Nasabah Rp2,14 Miliar Diduga Disalahgunakan

Dedy juga dituntut membayar uang pengganti Rp642,5 juta. Setelah dikurangi Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Perkara ini bermula dari kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

BACA JUGA:Ungkap 12 Kasus dan Ringkus 13 Tersangka Sepanjang Agustus 2026, Ini Rinciannya

Kategori :