BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curat Serta Amankan Motor dan HP Korban di Ogan Ilir
Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.
Jaksa menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Akibat perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar.