Mempertimbangkan tingginya dinamika operasional sektor pertambangan di Musi Banyuasin, Disnakertrans Muba menerbitkan himbauan dan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Musi Banyuasin untuk:
BACA JUGA:Pekerja Muba Wajib Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Rp42 Juta dan Beasiswa Anak
BACA JUGA:Warga Muba Wajib Tahu! Pelatihan Kerja Gratis ke Jepang dan Eropa Dibuka, Ini Syaratnya
1. Wajib Mendaftarkan Seluruh Vendor dan Subkontraktor: Setiap Pemegang IUP wajib melaporkan seluruh daftar perusahaan mitra, penyedia jasa, vendor, dan subkontraktor yang beraktivitas di dalam wilayah IUP-nya kepada Disnakertrans Muba.
Pendaftaran ini krusial untuk mempermudah koordinasi, pengawasan K3, serta mitigasi cepat jika terjadi insiden darurat.
2. Melaporkan Rincian dan Jumlah Tenaga Kerja: Pemegang IUP dan vendor diwajibkan menyampaikan rekapitulasi jumlah pekerja (baik PKWT maupun PKWTT) serta memastikan seluruhnya terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
3. Penerapan Wajib Lapor Ketenagakerjaan & SIAPkerja: Sesuai UU No. 7 Tahun 1981 dan Perpres No. 57 Tahun 2023, seluruh vendor wajib transparan dalam pelaporan lowongan kerja dan kepatuhan administrasi ketenagakerjaan melalui portal resmi SIAPkerja / KarirHub.
BACA JUGA:Kawal Hak 33 Pekerja Terdampak PHK, Kadisnakertrans Muba Kunjungi PT Kirana Musi Persada
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Turun Tangan, Perselisihan Pekerja PT Mitra Agrolika Sejahtera Berakhir Damai
4. Prioritas Tenaga Kerja Lokal (Perda Muba No. 2 Tahun 2020): Seluruh vendor yang dipekerjakan oleh pemilik IUP wajib mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Muba No. 2 Tahun 2020 mengenai pengutamaan penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Musi Banyuasin.
3. Perlindungan Sosial Melalui Gerakan Gotong Royong
Dalam rangka memperluas jaring perlindungan sosial hingga ke tingkat desa, Disnakertrans Muba terus menggerakkan program Gerakan Gotong Royong bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Muba HRD Forum.
Melalui gerakan ini, perusahaan-perusahaan di Musi Banyuasin didorong untuk berpartisipasi aktif melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka, sehingga masyarakat non-formal juga memiliki kepastian perlindungan jaminan sosial.
BACA JUGA:Jangan Panik jika Kena PHK Sebelum Setahun, Disnakertrans Muba Jelaskan Hak Pekerja
BACA JUGA:Kabar Baik Warga Muba! Lowongan Operator Excavator dan Bulldozer Dibuka, Cek Syaratnya
Imbauan dan Layanan Pengaduan Resmi
1. Kepada Manajemen Perusahaan & Pemegang IUP: Diimbau untuk segera memperbarui data mitra kerja, meningkatkan standar Health, Safety, and Environment (HSE/K3), serta memastikan ketaatan terhadap seluruh regulasi daerah maupun nasional.
2. Kepada Warga Masyarakat Musi Banyuasin: Diimbau untuk selalu proaktif menyampaikan aduan atau informasi terkait permasalahan ketenagakerjaan, hubungan industrial, maupun keselamatan lingkungan melalui layanan informasi resmi yang tersedia di bawah ini.