Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU? Ternyata Begini Faktanya
Ilustrasi kendaraan mati pajak dilarang isi BBM di SPBU-pixabay-
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code.
BACA JUGA:Tidak Ada Alasan! Xabi Alonso Harus Belajar dari Kekalahan Memalukan Derby Madrid
Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar, dua-duanya subsidi," terang Taufiq.
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya.
Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
BACA JUGA:Dua Perusahaan di Kalimantan Utara Kompak Tanam 2.500 Mangrove di Pulau Bunyu
Terkait kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM.
Menurutnya, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada.
BACA JUGA:Skuad ‘Asli’ Manisa BBSK Tinggal 2 Orang, Siapa yang Menyusul Betul Taskiran dan Hilal Barisik?
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gandeng Teknologi Virtual Tour dan AI Promosikan Pariwisata Daerah
Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
