Banner Honda PCX

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober sampai Desember 2024, Pinjol Ilegal Mendominasi!

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober sampai Desember 2024, Pinjol Ilegal Mendominasi!

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober sampai Desember 2024, Pinjol Ilegal Mendominasi!--Google maps

3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;

4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;

BACA JUGA:Cara Praktis Cek BI Checking Online Hanya dengan Smartphone!

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank BRI 2025, Mulai Rp5 Juta hingga Rp50 Juta, Penuhi Persyaratannya!

5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;

6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;

7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan

8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

BACA JUGA:7 Hal yang Dipersiapkan Untuk Pengajuan KUR Pada Lembaga Keuangan di 2025, Baik Via Bank Maupun Pegadaian!

BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?

Sehingga berdasarkan data dari 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI sudah menghentikan sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal.

Dengan terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, Satgas PASTI terus menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati serta waspada.

Khususnya tidak tergiur untuk menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

BACA JUGA:TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait