Banner Honda PCX

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober sampai Desember 2024, Pinjol Ilegal Mendominasi!

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober sampai Desember 2024, Pinjol Ilegal Mendominasi!

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober sampai Desember 2024, Pinjol Ilegal Mendominasi!--Google maps

BACA JUGA:Mengejutkan! Pinjaman Warga RI ke Pinjol Capai Rp72 Triliun

Selain itu, perlu juga waspada terhadap aktivitas atau investasi yang menawarkan dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Dalam pengawasannya, Satgas PASTI juga berhasil menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector).

Terutama yang terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan sudah melakukan intimidasi, ancaman serta tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?

BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

Untuk itu, Satgas PASTI juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Seterusnya langkah pemblokiran akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Dengan tujuan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang dinilai membuat resah masyarakat.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, Ada 7 Pungutan Pajak yang Harus Dibayar, Menperin Ungkap Dampaknya!

BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?

Pada 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Keberadaannya juga mendapat dukungan dari asosiasi industri terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait