Panduan Cek BI Checking Cara Online, Offline, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi
Panduan Cek BI Checking Cara Online, Offline, Serta Syarat yang Harus Dipenuhi--Kolase
KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Debitur Badan Usaha
Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama. Serta perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank BRI 2025, Mulai Rp5 Juta hingga Rp50 Juta, Penuhi Persyaratannya!
3. Debitur yang Meninggal Dunia
Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen resmi yang menerangkan kematian debitur.
Serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau sebagai ahli waris.
Berdasarkan data dari SID, setiap nasabah debitur yang pernah melakukan pengajuan kredit akan mendapat skor sesuai dari catatan kreditnya.
BACA JUGA:Pinjaman Kredit Macet Bertahun-tahun Tidak Pernah Ditagih Bank, Kok Bisa?
BACA JUGA:Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-Fast, Apa Saja?
Skor kredit untuk penentuannya berdasarkan dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).
Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Berikut rincian skor kredit dari BI Checking:
Skor 1
Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
