Banner Honda PCX

2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

2 Debt Collector Diringkus Polda Sumsel, Diduga Tarik Paksa Mobil Debitur yang Nunggak Angsuran

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap dua orang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. Duo orang debt collector ini diduga telah melakukan penarikan paksa kendaraan debiturnya yang bernama Abdulla-Kurniawan -palpres.com

BACA JUGA:Soroti Terjalnya Transformasi Pendidikan Indonesia, GREAT Edunesia Inisiasi Kegiatan Ini

Namun setelah 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu jika mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector.

Dimana sebelumnya mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” jelasnya.

Anwar juga mengungkap, jika pelaku HDM telah memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Pemerintahan Mei 2024! di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

BACA JUGA:Resmikan Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel: Pelayanan Masyarakat Mesti Ditingkatkan

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara.

Agar seolah-olah korban dengan sukarela memberikan mobil tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait