Simpan Puluhan Narkoba Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus SJ
Simpan Puluhan Narkoba Siap Edar Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus SJ--
Serta, satu bungkus/kotak rokok jenis filter, satu buah pipet plastik yang dipotong miring bentuk sekop dan satu buah kantong plastik warna putih.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
