Jadi Kurir 14,52 Gram Ganja, Pria Ini Dituntut JPU 7 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut terdakwa Septian Wahyu Laksono kurir narkoba jenis ganja seberat 14,52 gram selama 7 tahun penjara.
Tuntutan diajukan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang.
Perbuatan terdakwa Septian Wahyu Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
Melanggar UU Narkotika
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ganja
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Serbuk Setan Lintas Provinsi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwakan Alternatif.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Septian Wahyu Laksono, dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ujar JPU.
Lanjut JPU, menyatakan barang bukti berupa tiga lembar kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 14,52 gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa 14,20 gram, 1 buah kertas papir, 1 buah kantong kresek plastik warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, Polres OKI Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Tanjung Alai
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Komitmen Berantas Narkotika, Ini Salah Satu Buktinya
Sedangkan satu unit Sepeda motor Honda genio warna hitam merah BG 5610 dikembalikan kepada Supriati.
Diamankan di Jalan Angkatan 66
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa Septian Wahyu Laksono pada Minggu t 13 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Pipa Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Berawal Saksi Muhammad Rinaldi SH Bin Riduan dan Saksi M. Krisna Gunawan SH Bin Edy Gunawan beserta rekan-rekan dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang, sedang melaksanakan patrol rutin di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Pipa Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
