Satreskrim Polres OKI Tangkap Pria Bersenpi di Kebun PT PSM, Ini Kasusnya
Pelaku pengancaman dengan senjata api ditangkap Satreskrim Polres OKI -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi an RP, tengah berbincang dengan mandor PT PSM.
Tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil.
BACA JUGA:Tim Cek Persiapan Lapangan Tembak untuk Porprov XV di Muba, Ini Hasilnya
BACA JUGA:CASHBACK GRATIS! Klik Disini Langsung Bisa Klaim Hari Ini Sebesar Rp 200 Ribu
Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi.
Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, "Idak nak bayar utang lagi kau!"
Setelah melakukan ancamannya, pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kunjungi Lokasi Rig, Direktur Utama Pertamina Drilling Sampaikan Pesan Ini ke Pekerja
BACA JUGA:Siap Donkrak Ketahanan Pangan Nasional, Sumsel Akan Buat 48 Ribu Hektare
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan SH, segera bergerak ke lokasi.
Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT PSM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
